-
Aceh | 5 bulan laluHarga Emas di Lhokseumawe Tembus Rp3,5 Juta Per Mayam
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Harga emas kembali naik di Kota Lhokseumawe, emas jenis murni sekitar Rp3,573 juta per mayam untuk emas jenis london Rp3,373 juta.
-
Ekonomi | 7 bulan laluHarga Emas di Lhokseumawe Kembali Naik Rp3.439.000 Per Mayam
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Harga emas di Lhokseumawe, per hari ini kembali naik lagi. Pecahan harga emas murni per gram Rp3,500 ribu atau Rp10,500 ribu per mayam.
-
Ekonomi | 7 bulan laluHarga Emas di Banda Aceh Rp 3.850.000 Per Mayam
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Memasuki pekan terakhir bulan April 2024, harga emas di Banda Aceh beransur menurun dari sebelumnya Rp 3.900.000 per mayam (3,3 gram) turun menjadi Rp 3.850.000 per mayam.
-
Ekonomi | 8 bulan laluHarga Emas di Banda Aceh Naik, Permayam Rp3,5 Juta
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Harga emas di Pasar Peunayong, Banda Aceh naik dari sebelumnya dijual Rp3,4 juta per mayam, hari ini dijual Rp3,5 per mayam, harga ini sudah termasuk ongkos pembuatan.
-
Aceh | 2 tahun laluJelang Hari Raya Idul Adha, Harga Emas Turun di Banda Aceh
DIALEKSIS. COM | Banda Aceh - Jelang Hari Raya Idul Adha, harga emas murni malah turun terhitung dari 15 Juni 2022.
-
Aceh | 2 tahun laluPenasehat Hukum Keberatan Terhadap Tuntutan JPU Soal Kasus Sunardi
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penasehat Hukum keberatan dengan tuntutan tindak pidana 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Hukum (JPU) terhadap Sunardi, karena di dalam fakta dalam persidangan clientnya tersebut tidak bersalah.
Persidangan tuntutan dilaksanakan pada Senin (15/12/2021) JPU nyatakan Sunardi bersalah melakukan tindak pidana perlindungan Konsumen, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
-
Aceh | 2 tahun laluJaksa Tuntut Sunardi Pemilik Toko Emas Asia 5 Bulan Penjara
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut 5 (lima) bulan penjara terhadap terdakwa Sunardi alias Apun pemilik toko emas Asia.
JPU menyatakan Sunardi bersalah melakukan tindak pidana perlindungan Konsumen, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.